Hook

Presiden Bilang “Sudah 70 Ribu Rumah,” Data Pemerintah Sendiri Bilang “Baru 40 Ribu”

Ini kejadian nyata yang terdokumentasi penuh di sumber resmi pemerintah: siaran pers Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dikutip detik.com, 18 Desember 2023), pidato peresmian Presiden Joko Widodo (dokumentasi Dewan Pertahanan Nasional RI, 23 Januari 2024), dan data operasional terbaru di portal resmi Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Kementerian PU (data hingga 2025). Statistik kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) nasional dikutip dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), regulator resmi di bawah Kementerian PUPR. Nama proyek dan pejabat tidak disamarkan karena seluruh angka berasal dari materi resmi yang memang dipublikasikan pemerintah sendiri, bukan bocoran atau temuan investigatif.

Desember 2023, Juru Bicara Kementerian PUPR mengumumkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat rampung, siap menyalurkan air ke 70.000 rumah tangga. Sebulan kemudian, 23 Januari 2024, Presiden Joko Widodo datang langsung meresmikannya, menyebutnya “proyek sehat” dengan kapasitas produksi 1.000 liter per detik dan “melayani 70 ribu sambungan rumah tangga setara dengan 350 ribu jiwa.” Semarang bahkan dijadikan contoh nasional, kota-kota lain diminta meniru modelnya.

Dua tahun berselang, angka dari portal resmi KPBU Kementerian PU sendiri bercerita lain. Hingga 2025, proyek ini baru melayani lebih dari 40.000 sambungan rumah, dengan target yang justru direvisi turun menjadi 60.000, bukan lagi 70.000 seperti cakupan layanan yang dirancang sejak awal. Penyebabnya, menurut penjelasan resmi Kementerian PU sendiri: penurunan kualitas air baku, kebocoran pipa transmisi akibat pergeseran tanah, serta warga yang tetap memilih air tanah karena lebih murah, meski berisiko mempercepat penurunan muka tanah kota.

Tabel 1.1 Janji peresmian versus realisasi operasional SPAM Semarang Barat

AspekDijanjikan (Desember 2023-Januari 2024)Realisasi (data hingga 2025)
Sambungan rumah tangga70.000 SRLebih dari 40.000 SR; target direvisi turun ke 60.000
Setara jiwa terlayani350.000 jiwaBelum tercapai penuh, mengikuti realisasi SR
Kapasitas produksi terpasang1.000 liter/detikTidak berubah; yang tertahan adalah tingkat serapan (offtake)
Status resmi saat peresmian“Proyek sehat” (Presiden Joko Widodo)Penyebab resmi kesenjangan: penurunan kualitas air baku, kebocoran pipa transmisi, preferensi warga ke air tanah

Seperti terlihat di Tabel 1.1, jarak antara yang diumumkan saat peresmian dan yang benar-benar mengalir ke pelanggan bukan cuma soal angka SR yang meleset, kapasitas produksi terpasang sama sekali tidak berubah, yang berubah adalah kemampuan sistem menyerap kapasitas itu menjadi pelanggan yang benar-benar membayar. Ini bukan kegagalan yang tersembunyi, dan bukan kasus tunggal. Regulator air minum nasional bahkan sudah memberi nama resmi untuk pola ini: kapasitas menganggur (idle capacity). Evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018 terhadap 374 PDAM di Indonesia menemukan 40 persen di antaranya berstatus kurang sehat atau sakit, dengan kapasitas menganggur disebut eksplisit oleh Ketua BPPSPAM sebagai satu dari delapan tantangan struktural yang membebani hampir setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum di negeri ini, sejak sedikitnya satu dekade lalu.

Kalau Anda Direktur BUMD yang baru menandatangani kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (Engineering, Procurement, Construction, disingkat EPC) senilai puluhan miliar rupiah, investor kawasan industri yang sedang menghitung kelayakan Instalasi Pengolahan Air (Water Treatment Plant, disingkat WTP dalam buku ini) untuk pasokan air proses pabrik dan pergudangan, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di pemerintah daerah yang sedang menyusun dokumen tender, jarak antara “70 ribu di dokumen peresmian” dan “40 ribu di data operasional” ini bukan sekadar selisih administratif. Sebuah studi kelayakan bisnis WTP untuk kawasan industri dan pergudangan di Sidoarjo (Universitas Gadjah Mada) menunjukkan tingkat pengembalian internal (Internal Rate of Return, IRR) proyek baru mencapai 24,5 persen ketika produksi air mencapai 80 persen dari kapasitas desain terpasang, barulah dinyatakan layak secara finansial. Studi yang sama menghitung titik baliknya: penurunan produksi sebesar 46 persen dari kapasitas desain, dikombinasikan dengan penurunan harga jual air sampai 45 persen, sudah cukup mengubah proyek yang tadinya layak menjadi rugi. Kelayakan finansial yang dipresentasikan konsultan Studi Kelayakan (Feasibility Study) kepada Anda di ruang rapat bergantung pada asumsi produksi yang, seperti terlihat di Semarang Barat, tidak selalu tercapai tepat waktu.

Bahkan proyek dengan pendampingan penuh pemerintah pusat, peresmian presiden, dan sorotan media nasional pun butuh bertahun-tahun untuk mendekati kapasitas yang dijanjikan di atas kertas. Untuk WTP kelas menengah senilai puluhan miliar rupiah, tanpa sorotan sebesar itu dan tanpa jaring pengaman APBN, jarak antara Excel investor dan lumpur lapangan itu bisa jadi jauh lebih lebar, dan jauh lebih mahal.

Tiga Titik Buta yang Lolos dari Dokumen Kelayakan

Bukan berarti setiap Studi Kelayakan di Indonesia pasti meleset, dan bukan berarti kapasitas menganggur selalu berakar dari sebab yang sama. Sebagian kasus murni soal tarif yang tidak pernah dinaikkan sesuai proyeksi, atau pencairan anggaran daerah yang lambat, dua persoalan yang di luar cakupan bab ini. Tiga titik buta di bawah ini dipilih karena polanya paling sering berulang lintas proyek, termasuk yang barusan dibahas di atas, bukan karena semua kegagalan kapasitas pasti disebabkan tiga hal ini.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum sebenarnya cukup ketat di atas kertas. Regulasi ini mewajibkan Studi Kelayakan mencakup kajian teknis teknologis, lingkungan, ekonomi, finansial, sosial, budaya, dan kelembagaan sebelum sebuah proyek dianggap layak dibangun. Dokumen yang keluar dari proses ini biasanya tebal, penuh tabel proyeksi, dan ditandatangani konsultan bersertifikat. Masalahnya bukan pada ketebalan dokumen. Masalahnya ada di tiga titik buta yang secara struktural sulit ditangkap Studi Kelayakan, seberapa pun rinci dokumen itu ditulis, karena ketiganya baru terlihat jelas setelah proyek berjalan, bukan saat proyek direncanakan.

WTP yang akan terus dibahas di sembilan bab berikutnya bukan sekadar aset teknik. Ia adalah janji finansial yang dituangkan dalam beton dan pipa, janji bahwa sejumlah liter air per detik akan terjual pada tarif tertentu, cukup untuk menutup pinjaman, biaya operasional, dan keuntungan yang dijanjikan kepada pemegang saham atau kepada rakyat pembayar pajak. Tiga titik buta di bawah ini adalah tempat paling umum di mana janji itu mulai retak.

Titik Buta 1: Proyeksi Permintaan yang Mengasumsikan Semua Orang Langsung Menyambung

Studi Kelayakan menghitung permintaan air dari data jumlah penduduk, target cakupan layanan, dan asumsi konsumsi per kepala. Angka ini kemudian dikalikan menjadi kebutuhan debit dalam liter per detik, yang selanjutnya menjadi dasar kapasitas WTP yang dibangun. Yang jarang dimodelkan secara memadai adalah kecepatan warga benar-benar menyambung, membayar, dan tetap menjadi pelanggan setelah jaringan tersedia.

Di SPAM Semarang Barat, seperti disinggung di pembuka bab, rancangan awal menyasar cakupan 70.000 sambungan rumah. Tiga tahun setelah beroperasi komersial, portal resmi KPBU Kementerian PU sendiri mencatat realisasi baru di atas 40.000 sambungan, dengan penyebab eksplisit: sebagian warga tetap memilih air tanah karena lebih murah dan lebih mudah diperoleh, meski berisiko mempercepat penurunan muka tanah. Studi Kelayakan menghitung permintaan yang seharusnya ada. Ia jarang menghitung berapa lama warga akan bertahan dengan kebiasaan lama sebelum berpindah ke layanan baru, atau seberapa besar subsidi harga air tanah informal yang harus dikalahkan tarif PDAM secara komersial.

Untuk Direktur BUMD atau investor kawasan industri, konsekuensinya konkret. Kapasitas WTP dibangun untuk melayani proyeksi hari pertama yang penuh, sementara pendapatan riil mengikuti kurva penyerapan yang jauh lebih landai. Selama kurva itu belum sampai ke titik impas, WTP yang secara teknis sudah beroperasi penuh tetap merugi secara finansial, dan kerugian itu ditanggung dari kas BUMD atau modal investor, bukan dari konsultan yang menulis proyeksi.

Titik Buta 2: Air Baku yang Diukur Sekali, Diasumsikan Tetap Selamanya

Kualitas dan debit air baku, baik dari sungai, waduk, maupun mata air, diukur pada periode survei Studi Kelayakan, biasanya beberapa bulan hingga satu tahun. Angka itu menjadi dasar desain unit pengolahan: dosis koagulan, kapasitas sedimentasi, jenis media filter. Air baku Indonesia, terutama yang bersumber dari sungai di kawasan yang tata guna lahannya terus berubah, jarang stabil selama umur ekonomis WTP yang dirancang beroperasi dua puluh tahun atau lebih.

Kementerian PU sendiri, dalam penjelasan resmi soal tantangan operasional SPAM Semarang Barat, menyebut “penurunan kualitas air baku” dan “kebocoran pipa transmisi akibat pergeseran tanah” sebagai dua faktor yang menghambat proyek mencapai kapasitas penuh. Ini bukan cerita dari proyek gagal yang disembunyikan, melainkan pengakuan terbuka dari proyek yang secara resmi dianggap berhasil. Kalau ini terjadi pada proyek strategis nasional dengan pendampingan teknis penuh, potensi yang sama jauh lebih besar untuk WTP kelas menengah yang hanya mengandalkan satu putaran survei air baku dari konsultan FS.

Bagi pengambil keputusan, titik buta ini bukan alasan untuk mempelajari kimia koagulasi. Ini alasan untuk menuntut klausul kontrak yang mengikat konsultan Studi Kelayakan dan kontraktor EPC pada tanggung jawab jangka panjang atas asumsi air baku, bukan sekadar tanggung jawab atas gambar desain yang mereka serahkan di hari serah terima proyek. Bab 4 buku ini membahas secara spesifik bagaimana klausul semacam itu dirumuskan di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Titik Buta 3: Kapasitas Produksi dan Jaringan Distribusi yang Berjalan di Kecepatan Berbeda

Titik buta ketiga bukan soal WTP itu sendiri, melainkan soal apa yang mengelilinginya. Sebuah WTP bisa selesai dibangun tepat waktu, lulus uji fungsi, dan siap berproduksi penuh, sementara jaringan pipa distribusi yang akan mengalirkan air itu ke rumah tangga dan industri masih dalam tahap pembangunan terpisah, sering dengan sumber pendanaan, kontraktor, dan jadwal yang berbeda dari kontrak pembangunan WTP.

Portal resmi KPBU Kementerian PU secara eksplisit mencatat bahwa “optimalisasi penyerapan air masih bergantung pada pembangunan jaringan distribusi dan peningkatan jumlah pelanggan” sebagai salah satu penjelasan mengapa SPAM Semarang Barat belum beroperasi pada 100 persen kapasitas, bertahun-tahun setelah instalasi produksinya rampung. Kapasitas produksi dan kapasitas distribusi diperlakukan sebagai dua proyek yang berjalan sendiri-sendiri di atas kertas kontrak, padahal keduanya hanya menghasilkan pendapatan kalau selesai pada waktu yang sama.

Untuk Anda yang duduk di kursi keputusan, ini berarti Studi Kelayakan yang layak dipercaya harus menyatukan linimasa WTP dan linimasa distribusi dalam satu jadwal yang saling mengikat secara kontraktual, bukan dua jadwal terpisah yang kebetulan disebut dalam dokumen yang sama.

Ini Bukan Soal Insinyur yang Kurang Teliti

Ketiga titik buta di atas punya satu kesamaan: tidak satu pun disebabkan oleh insinyur yang salah menghitung rumus, atau kontraktor yang gagal membaca gambar teknis. Konsultan Studi Kelayakan umumnya kompeten secara teknis sesuai lingkup pekerjaan yang mereka tanda tangani. Persoalannya ada di lingkup itu sendiri, di apa yang diminta untuk dihitung, dan siapa yang menanggung akibat kalau angka yang dihitung meleset setelah kontrak konsultan selesai dan mereka sudah berpindah ke proyek berikutnya.

Ini sebabnya buku ini tidak akan mengajari Anda cara mengaudit perhitungan hidrolik atau menilai spesifikasi pompa. Itu pekerjaan insinyur Anda, dan mereka biasanya lebih baik dalam hal itu daripada siapa pun yang duduk di kursi Direktur, Project Manager investasi, atau PPK Pemda. Pekerjaan Anda, dan yang menjadi fokus setiap bab berikutnya, adalah memastikan kontrak, KAK, dan struktur pengawasan proyek memberi insentif yang tepat sehingga ketiga titik buta ini ditangkap sebelum uang cair, bukan ditemukan setelah WTP beroperasi dan kasnya sudah negatif.

Kapasitas Sudah Diragukan, Bagaimana dengan Biayanya?

Sejauh ini bab ini berbicara tentang kapasitas: liter per detik yang dijanjikan, versus liter per detik yang benar-benar terjual. Tapi kapasitas yang meleset punya saudara kembar yang sama berbahaya, dan sering luput dari perhatian karena terlihat lebih rapi di atas kertas, yaitu biaya. WTP dengan harga pembangunan paling murah di antara peserta tender belum tentu menjadi WTP dengan total biaya kepemilikan paling rendah selama dua puluh tahun ke depan. Bab berikutnya membongkar bagaimana ilusi CapEx murah ini bekerja, dan kenapa ia sering menjadi jebakan yang jauh lebih mahal daripada risiko kapasitas yang sudah dibahas di bab ini.

Penafian

Bab ini, dan seluruh isi buku ini, disusun berdasarkan telaah dokumen publik, regulasi yang berlaku, dan pola yang berulang di sektor penyediaan air minum Indonesia. Angka dan proyek yang dikutip berasal dari sumber resmi yang tercantum di setiap kutipan. Buku ini bukan pengganti Studi Kelayakan, uji tuntas (due diligence) hukum dan teknis, atau opini profesional bersertifikat untuk proyek spesifik Anda. Setiap keputusan investasi atau kontrak harus tetap melalui verifikasi oleh konsultan teknik, hukum, dan keuangan yang memegang lisensi sesuai kewenangannya masing-masing. Konteks lengkap tentang latar belakang dan sudut pandang penulis tersedia di bagian “Tentang Penulis”.